IUP OPK PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN BATUBARA
Pasal 15 ayat (1) Permen 32/2013 menyebutkan
bahwa untuk dapat memperoleh IUPK OP Pengangkutan dan Penjualan,
pihak pemohon harus mengajukan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau
Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Adapun
kewenangan untuk memberikan IUPK OP Pengangkutan dan Penjualan menurut Pasal
37 ayat (1) PP 23/10 adalah sebagai berikut:
a. Menteri apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan
dilakukan lintas provinsi dan negara;
b.
Gubernur apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan
dilakukan lintas kabupaten/kota; atau
c. Bupati/walikota apabila kegiatan pengangkutan dan
penjualan dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
Selanjutnya
dalam Pasal 15 ayat (2) Permen 32/2013menyebutkan
bahwa permohonan IUP Operasi Produksi khusus
untuk pengangkutan dan penjualansebagaimana dimaksud pada harus memenuhi
persyaratan: (i) administratif, (ii) teknis, (iii) lingkungan; dan (iv)
finansial.
Syarat-syarat
Administratif (Pasal 16 ayat (1) Permen 32/2013)
1.
Surat permohonan;
2.
Profil Badan Usaha;
3. Akta pendirian Badan Usaha yang bergerak di bidang usaha
Pertambangan mineral atau batubara khususnya di bidang pengangkutan dan
penjualan
mineral atau batubara termasuk akta
perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4.
Nomor Pokok Wajib Pajak;
5.
susunan direksi dan daftar pemegang saham;
6.
surat keterangan domisili;
7.
perjanjian kerja sarna Pengangkutan dan Penjualan mineral
atau batubara antara pemohon dengan pemegang:
a.
IUP Operasi Produksi;
b.
IUPK Operasi Produksi;
c. IUP Operasi Produksi khusus untuk
pengolahan dan/atau pemurnian;
d.
IPR; dan/atau
e. IUP Operasi Produksi khusus untuk
pengangkutan dan penjualan lainnya, yang telah mendapatkan rekomendasi dari
Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya;
8.
Salinan IUP Operasi
Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi
Produksi khusus untuk pengolahan dan/ atau pemurnian, IPR, dan/ atau
IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya yang telah
teregistrasi pada Direktorat Jenderal dan memiliki sertifikat clear and clean;
dan
9.
Perjanjian kerja sama penjualan mineral
atau batubara dengan pembeli dalam negeri dan/atau luar negeri.
Kontak
Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899
(WA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar