Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Berdasarkan Pasal 35 Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2013
Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan, badan usaha yang wajib
mempunyai Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah badan usaha yang
bergerak di jenis usaha:
1. Konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga
listrik;
2. Pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga
listrik;
3. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
4. Pengoperasian instalasi tenaga listrik;
5. Pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
6. Penelitian dan pengembangan;
7. Pendidikan dan pelatihan;
8. Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga
listrik;
9. Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
10.Sertifikasi kompetensi tenaga teknik
ketenagalistrikan; atau
11.Sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
IUJPTL tersebut diberikan oleh Menteri, Gubernur,
Walikota atau Bupati sesuai dengan kewenangannya. Namun sebelum dapat melakukan
kegiatan di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik beberapa dari jenis
usaha badan usaha tersebut di atas harus mendapatkan akreditasi dari Menteri,
yang diatur pada Pasal 5 Permen ESDM Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Tata Cara
Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan yaitu untuk jenis usaha:
1. Pemeriksaan
dan pengujian instalasi tenaga listrik;
2. Sertifikasi
kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; dan
3. Sertifikasi
badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu
anda dalam pengurusan Dokumen ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya
atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.
Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang
Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar